Penyelenggaraan asas BK
PENYELENGGARAAN ASAS BIMBINGAN KONSELING
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan
profesional. Sesuai dengan makna uraian tentang pemahaman, penanganan dan
penyikapan konselor terhadap kasus, pekerjaan profesional itu harus
dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan
efektifitas proses dan lain-lain. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas
tuntutan keilmuan layanan disatu segi (antara lain bahwa layanan harus
didasarkan atas data dan tingkat perkembangan klien), dan tuntutan optimalisasi
proses penyelanggaraan layanan disegi lain (yaitu antara lain suasana konseling
ditandai oleh adanya kehangatan, pemahaman, penerimaan, kebebasan dan
keterbukaan, serta berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan).
Dalam penyelengaraan pelayanan bimbingan dan konseling
kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu
ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu.
Apabila asas-asas itu diikuti dan teselenggara dengan baik sangat dapat
diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan.
Sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan
kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan
konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat didalam
pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri.
Asas yang dimaksud adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan,
keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan,
kenormatifan, keahlian, ahli tangan, dan tut wuri handayani (Prayitno, 1987).
Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling
disekolah hendaknya selalu mengacu pada asas-asas bimbingan dan konseling dan
diterapkan sesuai dengan asas-asas bimbingan konseling. Asas-asas ini dapat
dianggap sebagai suatu rambu-rambu dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling
(Prayitno, 1983 : 6-12 dan 2004 : 114-120).